Address
Jalan Letnan Jenderal S Parman Kav. 87 (Slipi)
Jakarta Barat, DKI Jakarta 11420 ➔
Phone
+62 21 5684085
Website
rsab-harapankita.co.id
Hours Likely open (See when people check in)
Telepon penting Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita
Telp. 021-5668284 dan pilih extention yg dituju...
Pesawat Telepon Penting
Customer Service Ext 1110
Pendaftaran Pasien Ext 1108
021 566 8286
Pemasaran Ext 4303
021 560 6977
Tata Rekening Ext 1137
Loket Perusahaan/Asuransi Ext 1109
UGD Ext 6107
Laboratorium Ext 1216
Poliklinik Anak Alamanda Ext 1112/1113
Poliklinik Kebidanan Anyelir Ext 1126
Poliklinik Terpadu Anak Sehat Ext 7101
Klinik MELATI Ext 1213
Klinik Jantung Anak Ext 1173
KKTK Ext 2136
Klinik Gigi dan Mulut Ext 1205
Klinik Mata Ext 1206
Poliklinik Bedah Ext 1143/1142
Klinik Internis (Peny Dalam) Ext 1203
Klinik Kulit dan Kelamin Ext 1118
Klinik Gizi Ext 1173
Klinik Psikolog Ext 1202
Klinik Rehabilitasi Medik Ext 2125
Klinik Akupuntur Ext 1121
Klinik THT Ext 7202
RSAB Harapan Kita merupakan rumah sakit pertama di Indonesia yang berhasil menjalankan pelayanan bayi tabung sejak tahun 1987 dan saat ini terus dikembangkan guna membantu pasangan yang sulit memiliki keturunan. Angka keberhasilan kehamilan bagi pasangan yang ingin punya anak cukup tinggi.
Selain itu pelayanan lain yang menjadi unggulan adalah pelayanan Perinatal Resiko Tinggi yang termasuk terbaik di Indonesia serta Klinik Celah Bibir dan Langit-langit yang menerima rujukan dari seluruh Indonesia. Renovasi ruangan/bangunan dan tambahan bangunan baru seperti Poliklinik Terpadu Anak Sehat merupakan upaya RSAB Harapan Kita dalam memberikan pelayanan terbaiknya terhadap masyarakat.
Seiring berkembangnya RSAB Harapan Kita, tepat pada hari jadinya ditanggal 22 Desember 2006, logo baru yang terlihat lebih dinamis pun diluncurkan. Dengan adanya logo baru, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengenal dan mengingat keberadaan RSAB Harapan Kita. Logo baru tersebut juga diharapkan dapat menjadi pemacu etos kerja karyawan RSAB Harapan Kita dalam memberikan layanannya kepada masyarakat luas.
RSAB Harapan Kita telah mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2000 dalam seluruh aspek pelayanannya pada tahun 2005 dan berhasil dipertahankan pada tahun 2006. Akreditasi tingkat lanjut 16 Pelayanan juga telah didapatkan pada tahun 2006. Dengan semua pencapaian yang telah diperoleh RSAB Harapan Kita, rumah sakit ini akan terus mengejar misi sebagai rumah sakit rujukan nasional untuk kesehatan anak dan bunda di tahun 2010. Kamipun berusaha untuk terus memberikan pelayanan terbaik kami baik dari segi medis maupun non-medis.
Akhir kata seluruh manajemen, para dokter dan karyawan yang bernaung dibawah RSAB Harapan Kita mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang telah memilih RSAB Harapan Kita sebagai penyedia layanan kesehatannya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahNya bagi kita semua dan RSAB Harapan Kita dapat terus memberikan yang terbaik dalam melayani kesehatan masyarakat khususnya kesehatan anak dan bunda.
Wassalamualaikum Wr Wb
dr. Hermien Widjajati Moeryono, SPA,
Direktur Utama
sejarah rumah sakit ;
Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) "Harapan Kita" pada awal berdirinya memiliki nama Rumah Sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" yang keberadaannya merupakan gagasan almarhumah Ibu Tien Soeharto selaku Ibu Negara Republik Indonesia pada saat itu sekaligus Ketua Yayasan Harapan Kita. Gagasan tersebut tercetus berdasarkan pemikiran bahwa ibu yang sehat akan melahirkan anak yang sehat, cerdas dan luhur budi pekertinya, serta akan menjadi generasi penerus yang dapat mengangkat derajat Bangsa Indonesia di masa yang akan datang ketingkat yang lebih baik.
RSAB "Harapan Kita" diresmikan oleh Bapak Soeharto selaku Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 1979, bertepatan dengan Hari Ibu Nasional. Pada saat itu juga dilakukan penyerahan kepemilikan RSAB "Harapan Kita" dari Ketua Yayasan Harapan Kita kepada pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia, dengan tujuan agar seluruh aset RSAB "Harapan Kita", baik tanah maupun bangunannya untuk seterusnya akan dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
Berdasarkan undang-undang nomer 20 tahun 1997 tentang Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 24/KMK.03/1998 tertanggal 27 Februari 1998 tentang tata cara penggunaan PNBP di bidang pelayanan kesehatan, maka RSAB "Harapan Kita" termasuk salah satu instansi pelayanan yang harus tunduk pada kedua peraturan tersebut.
Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong kemandirian di dalam pengelolaan rumah sakit, berupa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, yang memungkinkan perubahan status RSAB "Harapan Kita" dari instansi pengguna PNBP menjadi Perusahaan Jawatan.
Pada tanggal 12 Desember 2000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 127 tahun 2000, status RSAB "Harapan Kita" berubah dari satuan kerja instansi pemerintah menjadi badan usaha pelayanan yang secara otonom mengelola instansinya dengan nama Perusahaan jawatan Rumah sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" atau disingkat Perjan RSAB "Harapan Kita".
Untuk mengembangkan pelayanan rumah sakit dimasa yang akan datang diperlukan perluasan cakupan pelayanan, khususnya dalam pengembangan pelayanan sekunder dan terrier kesehatan ibu, maka berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 271/Menkes/SK/ll/2005 tertanggal 23 Februri 2005 terjadi perubahan nama Rumah Sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" menjadi Rumah Sakit Anak dan Bunda "Harapan Kita".
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan mengacu pada Surat Menteri Kesehatan Nomor 861/Menkes/VI/2005 tertanggal 16 Juni 2005 tentang Perubahan Bentuk Rumah Sakit Perjan, maka Rumah Sakit Anak dan Bunda "Harapan Kita" berubah status lagi menjadi Rumah Sakit Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Departemen Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan - Badan Layanan Umum yang disingkat dengan PPK - BLU.
Jalan Letnan Jenderal S Parman Kav. 87 (Slipi)
Jakarta Barat, DKI Jakarta 11420 ➔
Phone
+62 21 5684085
Website
rsab-harapankita.co.id
Hours Likely open (See when people check in)
Telepon penting Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita
Telp. 021-5668284 dan pilih extention yg dituju...
Pesawat Telepon Penting
Customer Service Ext 1110
Pendaftaran Pasien Ext 1108
021 566 8286
Pemasaran Ext 4303
021 560 6977
Tata Rekening Ext 1137
Loket Perusahaan/Asuransi Ext 1109
UGD Ext 6107
Laboratorium Ext 1216
Poliklinik Anak Alamanda Ext 1112/1113
Poliklinik Kebidanan Anyelir Ext 1126
Poliklinik Terpadu Anak Sehat Ext 7101
Klinik MELATI Ext 1213
Klinik Jantung Anak Ext 1173
KKTK Ext 2136
Klinik Gigi dan Mulut Ext 1205
Klinik Mata Ext 1206
Poliklinik Bedah Ext 1143/1142
Klinik Internis (Peny Dalam) Ext 1203
Klinik Kulit dan Kelamin Ext 1118
Klinik Gizi Ext 1173
Klinik Psikolog Ext 1202
Klinik Rehabilitasi Medik Ext 2125
Klinik Akupuntur Ext 1121
Klinik THT Ext 7202
RSAB Harapan Kita merupakan rumah sakit pertama di Indonesia yang berhasil menjalankan pelayanan bayi tabung sejak tahun 1987 dan saat ini terus dikembangkan guna membantu pasangan yang sulit memiliki keturunan. Angka keberhasilan kehamilan bagi pasangan yang ingin punya anak cukup tinggi.
Selain itu pelayanan lain yang menjadi unggulan adalah pelayanan Perinatal Resiko Tinggi yang termasuk terbaik di Indonesia serta Klinik Celah Bibir dan Langit-langit yang menerima rujukan dari seluruh Indonesia. Renovasi ruangan/bangunan dan tambahan bangunan baru seperti Poliklinik Terpadu Anak Sehat merupakan upaya RSAB Harapan Kita dalam memberikan pelayanan terbaiknya terhadap masyarakat.
Seiring berkembangnya RSAB Harapan Kita, tepat pada hari jadinya ditanggal 22 Desember 2006, logo baru yang terlihat lebih dinamis pun diluncurkan. Dengan adanya logo baru, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengenal dan mengingat keberadaan RSAB Harapan Kita. Logo baru tersebut juga diharapkan dapat menjadi pemacu etos kerja karyawan RSAB Harapan Kita dalam memberikan layanannya kepada masyarakat luas.
RSAB Harapan Kita telah mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2000 dalam seluruh aspek pelayanannya pada tahun 2005 dan berhasil dipertahankan pada tahun 2006. Akreditasi tingkat lanjut 16 Pelayanan juga telah didapatkan pada tahun 2006. Dengan semua pencapaian yang telah diperoleh RSAB Harapan Kita, rumah sakit ini akan terus mengejar misi sebagai rumah sakit rujukan nasional untuk kesehatan anak dan bunda di tahun 2010. Kamipun berusaha untuk terus memberikan pelayanan terbaik kami baik dari segi medis maupun non-medis.
Akhir kata seluruh manajemen, para dokter dan karyawan yang bernaung dibawah RSAB Harapan Kita mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang telah memilih RSAB Harapan Kita sebagai penyedia layanan kesehatannya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahNya bagi kita semua dan RSAB Harapan Kita dapat terus memberikan yang terbaik dalam melayani kesehatan masyarakat khususnya kesehatan anak dan bunda.
Wassalamualaikum Wr Wb
dr. Hermien Widjajati Moeryono, SPA,
Direktur Utama
sejarah rumah sakit ;
Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) "Harapan Kita" pada awal berdirinya memiliki nama Rumah Sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" yang keberadaannya merupakan gagasan almarhumah Ibu Tien Soeharto selaku Ibu Negara Republik Indonesia pada saat itu sekaligus Ketua Yayasan Harapan Kita. Gagasan tersebut tercetus berdasarkan pemikiran bahwa ibu yang sehat akan melahirkan anak yang sehat, cerdas dan luhur budi pekertinya, serta akan menjadi generasi penerus yang dapat mengangkat derajat Bangsa Indonesia di masa yang akan datang ketingkat yang lebih baik.
RSAB "Harapan Kita" diresmikan oleh Bapak Soeharto selaku Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 1979, bertepatan dengan Hari Ibu Nasional. Pada saat itu juga dilakukan penyerahan kepemilikan RSAB "Harapan Kita" dari Ketua Yayasan Harapan Kita kepada pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia, dengan tujuan agar seluruh aset RSAB "Harapan Kita", baik tanah maupun bangunannya untuk seterusnya akan dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
Berdasarkan undang-undang nomer 20 tahun 1997 tentang Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 24/KMK.03/1998 tertanggal 27 Februari 1998 tentang tata cara penggunaan PNBP di bidang pelayanan kesehatan, maka RSAB "Harapan Kita" termasuk salah satu instansi pelayanan yang harus tunduk pada kedua peraturan tersebut.
Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong kemandirian di dalam pengelolaan rumah sakit, berupa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, yang memungkinkan perubahan status RSAB "Harapan Kita" dari instansi pengguna PNBP menjadi Perusahaan Jawatan.
Pada tanggal 12 Desember 2000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 127 tahun 2000, status RSAB "Harapan Kita" berubah dari satuan kerja instansi pemerintah menjadi badan usaha pelayanan yang secara otonom mengelola instansinya dengan nama Perusahaan jawatan Rumah sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" atau disingkat Perjan RSAB "Harapan Kita".
Untuk mengembangkan pelayanan rumah sakit dimasa yang akan datang diperlukan perluasan cakupan pelayanan, khususnya dalam pengembangan pelayanan sekunder dan terrier kesehatan ibu, maka berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 271/Menkes/SK/ll/2005 tertanggal 23 Februri 2005 terjadi perubahan nama Rumah Sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" menjadi Rumah Sakit Anak dan Bunda "Harapan Kita".
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan mengacu pada Surat Menteri Kesehatan Nomor 861/Menkes/VI/2005 tertanggal 16 Juni 2005 tentang Perubahan Bentuk Rumah Sakit Perjan, maka Rumah Sakit Anak dan Bunda "Harapan Kita" berubah status lagi menjadi Rumah Sakit Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Departemen Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan - Badan Layanan Umum yang disingkat dengan PPK - BLU.
No comments:
Post a Comment